Pelanggaran Lalu-lintas Lawan Arah Masih Mendominasi di Jakarta, Ini Penyebabnya

0
201
Ilustrasi, Kecelakaan lalu-lintas akibat sepeda motor melawan arah- dok.Istimewa via CTV News Barrie

Jakarta, Mobilitas – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut dalam razia pelanggaran lalu-lintas yang digelar selama sebulan, pelanggaran ini yang terjadi hampir 1.600 kasus.

“Itu hasil razia yang dirazia oleh Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya pada 22 Februari sampai 22 Maret 2024, pelanggaran melawan arus lalu-lintas yang dikenai sanksi bukti pelanggaran itu mencapai 1.599 kasus,” papar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Menurut Syafrin, aparat Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun Polda Metro Jaya sejatinya sering melakukan penindakan. Bahkan edukasi ke masyarakat pengguna kendaraan juga kerap diberikan, terutama terkait akibat buruk jika terjadi kecelakaan.

“Tetapi, tindakan berupa pemberian sanksi maupun eduksi itu seperti tidak menimbulkan efek jera. Walau demikian, kami akan terus melakukan tindkan tegas ini, karena jika terjadi risiko bukan hanya pelaku pelanggaran saja yang menderita kerugian, namun juga pengguna jalan lainnya yang tidak bersalah,” ujar Syafrin.

Ilustrasi, kecelakaan sepeda motor yang melawan arah arus lalu-lintas – dok.Istimewa via Allen Law Firm

Pernyataan seupa diungkap pengamat transportasi yang juga mantan Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polada Metro Jaya, Budiyanto, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (25/3/2024).

“Mengapa pelanggaran ini selalu berulang dan seolah menjadi budaya? Karena masyarakat juga bersikap permisif atau selalu menolerir perilaku pelanggaran. Mereka menganggap biasa karena hal itu dilakukan karena kondisi yang mengharuskannya,” papar Budiyanto.

Para pengemudi atau pengendara kendaraan melakukan pelanggaran itu dimaklumi karena tempat berputar arah yang dianggap terlalu jauh. Terlebih jika lalu-lintas jalanan yang padat.

“Oleh karena itu, perlu adanya sanksi yang pelanggar jera. Misalnya, dicabut SIM (Surat Izin Mengemudi) mereka, dan motor mereka disita. Tetapi, perencanaan dalam pengaturan arus lalu-lintas seperti penempatan titik lokasi putar balik juga harus direncanakan secara bagus. Sealama dua hal itu tidak dilakukan, pelanggaran masih akan terjadi,” tandas Budiyanto. (Yus/ Aa)