Penerima Subsidi Pembelian Motor Listrik Diperluas, 1 KTP untuk 1 Motor

0
1109
Ilustrasi, sepeda motor listrik Yadea - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Perluasan kelompok konsumen yang berhak menerima subsidi pembelian ini bertujuan agar percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik kian menggelinding.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (29/8/2023) mengatakan percepatan pengembangan ekosistem kendaraan setrum – termasuk untuk kendaraan roda dua – ini untuk memacu pertumbuhan sekaligus penguatan industrinya.

“Karena industri akan berkembang manakala produk atau output-nya terserap. Dengan kata lain pasarnya ada. Nah, kita lihat di masyarakat awareness terhadap kendaraan listrik itu sudah mulai terus tumbuh. Tetapi juga harus diakui, perkembangan pertumbuhan penjualannya masih belum seperti kendaraan konvensional. Salah satunya, karena faktor harga. Oleh karena itu dengan subsidi ini penyerapan produk semakin besar, sehingga ekosistem terbentuk dan industri terus berkembang,” papar Taufiek.

Kebijakan perluasan penerima bantuan pembelian atau subsidi sepeda motor listrik tersebut didasari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Berdasar beleid anyar ini, setiap satu pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) berhak atas bantuan pembelian satu motor listrik.

Salah satu model motor listrik dari Volta yakni Volta Mandala – dok.Volta

“Pembeli yang merupakan satu pemegang KTP (Kartu Tanda Penduuk) atau satu NIK itu akan mendapatkan potongan harga dari motor yang dibelinya sebesar Rp 7 juta. Nantinya, pemerintah akan membayar nilai potongan harga itu kepada perusahaan penjual atau industrinya,” jelas Taufiek.

Sementara itu, informasi di laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Listrik Roda Dua (SISAPIRA) yang dinukil Mobilitas, di Jakarta, Selasa (29/8/2023) menyebut saat ini ada 30 model motor listrik yang pembeliannya diberi potongan harga oleh pemerintah. Merek terdiri dari berbagai jenis dan kelas motor dari sejumlah pabrikan, dengan banderol Rp 5,79 juta – Rp 29,49 juta.

Berikut motor-motor setrum tersebut:
1. GreenTech Aero: Rp 9.403.999
2. GreenTech Scood: Rp 9.947.657
3. GreenTech VP: Rp 10.298.999
4. Smoot Tempur: Rp 11.500.000
5. Smoot Zuzu: Rp 12.900.000
6. Polytron : Rp 13.500.000
7. Rakata S9: Rp 20.500.000
8. Rakata X5: Rp 22.100.000
9. United T1800 A/T: Rp 23.500.000
10. United TX1800 A/T: Rp 26.900.000
11. United TX3000 A/T: Rp 42.900.000
12. Volta 401: Rp 9.950.000
13. Gesits G1: Rp 21.970.000
14. Gesits Raya: Rp 20.990.000
15. Selis Emax: Rp 13.500.000
16. Selis Agats: Rp 21.790.000
17. Viar Q1: Rp 14.520.000
18. AlvaOne: Rp 29.490.000
19. Exotic Vito: Rp 5.790.000
20. Exotic Mizone: Rp 6.190.000
21. Exotic Sterrato: Rp 5.590.000
22. Yadea T9: Rp 14.500.000
23. Yadea E8S Pro: Rp 16.900.000
24. Alva Cervo: Rp 35.750.000
25. Enine V5Lit: Rp 15.000.000
26. Volta 402: Rp 11.100.000
27. Volta 403: Rp 11.950.000
28. Atom: Rp 22.000.000
29. Go Plus: Rp 22.499.000
30. MX1200 AT: Rp 8.800.000.
Sumber: SISAPIRA, 2023. (Swe/Aa)