Bisnis

Subsidi Motor Listrik Kelar Dirumuskan dan Tinggal Ketok Palu, Nilainya hinga Rp 10 Juta

×

Subsidi Motor Listrik Kelar Dirumuskan dan Tinggal Ketok Palu, Nilainya hinga Rp 10 Juta

Share this article
Tampilan bagian belakang skuter listrik QT –dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Kelanjutan pemberian insentif berupa subsidi pembelian sepeda motor listrik yang tergenti sejak tahun 2025, hingga kini belum ada titik terang kapan diberlakukan lagi. Meski sumber di Kementerian Keuangan memastikan soal kajian subsidi itu telah rampung dilakukan, termasuk besaran nilai subsidinya jika diberikan.

“Kajian subsidi sudah selesai. Tinggal nanti Direktorat Jenderal Anggaran yang akan memastikan apakah bisa dieksekusi atau tidak karena terganting ketersediaan anggarannya. Subsidi ini diberikan untuk menstimulasi masyarakat agar mengggunakan kendaraan listrik, ” papar sumber di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan kepada Mobilitas di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Hanya, dia tak memberikan angka pasti nilai subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik itu. Sumber ini cuma menyebut kisaran Rp 7 juta – Rp10 juta untuk pembelian per satu unit motor.

“Untuk dasar hukum syarat pemberiannya seperti sebelumnyaa melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), ” kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (24/4/2026) menegaskan insentif berupa subsidi pembelian motor listrik sangat dibutuhkan.

Motor listrik MAKA Cavalry – dok.Mobilitas

Karena subsidi berupa potongan harga itu menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk mengggunakan motor listrik selain keungggula efisiennya biaya operasional motor bertenga dari setrum itu. Terlebih di saat daya beli tertekan.

“Sehingga subsidi berdampak besar ke penjualan. Oleh karen itu, jika kita berkomitmen menggenjot populasi sepeda motor listrik untuk membangun ekosistem mobilits elektrfikasi ya instrumen subsidi ini harus diberikan. Sebaliknya, jika tidak penjualan turun. Itu yang terjadi di tahun 2025 lalu, ” tutur jenderal polisi yang juga mantan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub itu.

Dia menyebut di tahun 2025, total penjualan sepeda motor listrik hanya sebanyak 55.059 unit. Jumlah tersebut anjlok 28,6 dibanding penjualan di tahun 2024 yang mencapai 77.078 unit, menyusul dihentikannya subsidi pembelian oleh pemerintah.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2024, pemerintah memberi subsidi berupa potongan harga pembelia seped motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Syaratnya, syarat 1 Nomor Induk Kependudukan atau NIK untuk 1 motor listrik. (Fer/Anp/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id