Pesawat Gagal Landing, American Airlines Digugat Penumpang

0
1780
Ilustrasi, layanan kabin di American Airlines- dok.Skift

North Carolina, Mobilitas – Sebuah keluarga asal Cleveland Country, North Carolina, menggugat dan meminta ganti rugi maskapai penerbangan American Airlines senilai US$ 25.000 atau sekitar Rp 364 juta lebih (kurs US$1 = 14.570,55). Gegaranya, pesawat milik maskapai itu – yang mereka tumpangi sekeluarga – sempat gagal mendarat yang menyebabkan mereka cedera.

Seperti dilaporkan The Charlotte Observer dan Associated Press, Sabtu (16/7/2021), kasus itu terjadi pada tahun 2019 lalu yakni ketika Roger Brunton dan Dawn Rippy-Brunton mengajak kedua orang tua mereka yang sudah lanjut usia. Mereka hendak plesiran ke Las Vegas, Hawaii, dan Los Angeles.

Perjalanan diputuskan menggunakan pesawat terbang milik maskapai penerbangan American Airlines dari Charlotte menuju Las Vegas. Awalnya – seperti tertulis dalam gugatan yang dilayangkan melalui pengadilan setempat – penerbangan berlangsung normal.

Ilustrasi, maskapai American Airlines – dok.Fox Business

Namun, peristiwa tragis terjadi ketika pesawat hendak mendarat. Kapal terbang itu berusaha menyentuh landasan, tetapi gagal dan malah memantul hingga kembali lagi ke udara.

Guncangan keras terjadi dan penumpang seperti dikocok. Akibatnya – meski mereka telah mengenakan sabuk pengaman – mengalami luka-luka.

Begitu pesawat berhasil mendarat, keempatnya mencari perawatan medis, agar luka segera teratasi. Bahkan, mereka terpaksa membatalkan banyak kegiatan yang direncanakan, akibat luka yang mereka derita.

Brunton sekeluarga merasa banyak dirugikan akibat proses pendaratan pesawat yang tak sempurna hingga berujung luka itu. Hanya, baik pengacara keluarga Brunton maupun pihak maskapai menolak berkomentar saat dikonfirmasi The Charlotte Observer ihwal gugatan tersebut.

Sedangkan Juru Bicara American Airlines tidak segera menanggapi permintaan wawancara Associated Press.

Ilustrasi, pesawat milik American Airlines- dok.Associated Press

Tetapi yang pasti, dalam dokumen gugatan itu disebutkan keluarga Brunton menuntut ganti rugi sebagai kompensasi atas luka dan kerugian imaterial yang mereka alami.

Dalam gugatan itu, mereka juga menuding pilot bertindak sembrono dan berprinsip “yang penting sampai” sehingga menggunakan segala cara. (Swe/Aa)