Gerayangi Pramugari, Pria Ini Diganjar Enam Bulan Bui

0
1413
Ilustrasi, penumpang pesawat - dok.InSpain.News

Miami, Mobilitas – Pelecehan seksual oleh seorang penumpang pria terhadap pramugari di saat penerbangan berlangsung kembali terjadi di Januari 2021 lalu. Kini, kasus itu telah diputus pengadilan yang mengganjar hukuman pelakunya senam bulan penjara atau bui.

Seperti dilaporkan CNN dan Aviation World, Jumat (28/1/2022), kasus yang disidangkan di Pengadilan Distrik Florida Selatan, Amerika Serikat itu, menyeret terdakwa bernama Enio Socorro Zayar. Pria itu – pada Januari 2021 – dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pramugari American Airlines 1723, yang tak diungkap identitasnya demi alasan privasi.

Dalam surat dakwaan, pengadilan distrik itu menyatakan, pada saat penerbangan dari Bandara Cancun ke Bandara Internasional Miami, Amerika Serikat, Zayar pura-pura tidur ketika sang pramugari menyajikan makanan untuknya. Sang pramugari meletakkan kudapan itu di atas pangkuannya.

Ilustrasi, pesawat milik American Airlines – dok.Dallas Morning News

Ketika wanita itu berbalik, tetiba dia merasakan ada tangan yang mencengkeram pahanya. Lalu, dia menggerayangi (menurit Kamus Besar Bahasa Indonesia, menggeranyangi memiliki arti meraba-raba) yakni meraba-raba bokong wanita itu berkali-kali.

Sontak sang pramugari itu pun berang dan menghardik Zayar, cek-cok pun terjadi. Meski pria itu berdalih dia sedang tak sadar saat peristiwa itu terjadi karena tertidur. Namun, penumpang lain melerainya meski mereka menyatakan telah melihat perbuatan tak senonoh Zayar tersebut.

Kasus pun terus berlanjut, karena sang pramugari maupun maskapai tempatnya bekerja melaporkan kasus iru ke Federasi Administrasi Fenerbangan (FAA). Namun, karena federasi itu tidak bisa melakukan tindakan penyidikan maupun penyelidikan akhirnya kasus tersebut ditangani oleh Biro Investigasi Federal (FBI), Amerika Serikat .

Ilustrasi, pesawat milik American Airlines- dok.Associated Press

Zayar pun digelandang ke pengadilan dan harus menjalani beberapa kali persidangan. Setelah dilakukan persidangan hingga tiga kali pada Oktober 2021 lalu, akhirnya Pengadilan Distrik Florida Selatan, pada Jumat (28/1/2022) memvonisnya enam bulan penjara.

Aksi bejat Zayar itu menambah panjang daftar perbuatan tak senonoh penumpang pesawat selama penerbangan di masa pandemi. Bahkan, beberapa aksi tersebut sudah tergolong tindakan kriminal.

FAA mencatat, selama tahun 2021 lalu merupakan tahun terburuk dalam hal catatan penumpang pesawat berperilaku buruk selama penerbangan. Hampir 6.000 kasus tentang penumpang yang tak bisa diatur dilaporkan.

Ilustrasi, penumpang pesawat – dok.Shutterstock

Sederet perbuatan tak terpuji penumpang, mulai dari berantem sesama penumpang, memaki kru maskapai, pelecehan seksual ke pramugari atau sesama penumpang. Bahkan, berperilaku aneh selama penerbangan dan tak bisa diatur yang membahayakan penerbangan. (Din/Aa)