Polisi Kembali Gelar Operasi Zebra, Ternyata Ini Tujuannya

0
1548
Ilustrasi, razia kendaraan oleh petugas kepolisian RI - dok.Korlantas Polri

Jakarta, Mobilitas – Kepolisian RI menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 di seluruh wilayah Polda 3 – 16 Oktober.

Tidak sedikit masyarakat yang menanyakan mengapa aparat kepolisian sering menggelatr operasi lalu-lintas ini? Apa tujuannya.

“Tujuan Operasi Zebra adalah untuk mewujudkan keamanan, kelancaran, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas demi kenyamanan bersama masyarakat,” ungkap Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Tujuan itu, lanjut Made, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Sesuai dengan peraturan itu pula, operasi digelar jika ada dua kondisi.

Pada Pasal 9 huruf a disebutkan, pemeriksaan kendaraan bisa dilakukan aparat kepolisian jika angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat. “Di huruf b disebutakan alasan kedua yakni jika angka kejahatan, yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat,” papar Made.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno yang dihubungi Mobilitas dari Jakarta, Senin (3/10/2022) menyebut razia dalam rangka operasi penegakkan ketertiban seperti Operasi Zebra tak perlu digelar jika tingkat ketertiban masyarakat benar-benar tinggi. Faktanya, kecenderungan masyarakat melanggar peraturan masih sangat tinggi.

Ilustrasi, kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan sepeda motor – dok.Istimewa

“Mulai dari tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, lampu dan spion tidak ada, memutar di jalur yang bukan semestinya. Perilaku melanggar aturan seolah dianggap lumrah dan masyarakat permisif. Banyak orang yang baru tertib ketika ada petugas,” jelas Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia itu.

Kombes Pol Made menyebut petugas akan mengedepankan edukasi dan peringatan dalam operasi ini. Meski, untuk tindakan yang jelas-jelas melanggar tetap akan dikenai tindakan pemberian bukti pelanggaran (Tilang).

“Apalagi, kan ada tilang elektronik (ETLE) di wilayah-wilayah tertentu. Sehingga semua tindak pelanggaran akan terjaring,” ucap Made.(Yus/Aa)