Ribuan Mobil Pemudik Terjaring ETLE di Tol Karena Langgar Ganjil-Genap, Pengamat Minta Dikaji

0
514
Ilustrasi, kamera pengawas arus lalu-lintas di jalan tol - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Sejumlah kalangan meminta dilakukan pengkajian apakah pelanggaran tersebut dikarenakan ketidaktahuan pengemudi terhadap lokasi berlakunya aturan, ataukah karena lupa.

“Karena bagi pengemudi yang mobilnya telah berada di lajur tengah jalan tol akan sulit untuk melakukan manuver tiba-tiba harus keluar jalan tol karena di ruas tol di depannya telah diberlakukan aturan ganjil-genap. Apalagi, jika arus lalu-lintas itu padat,” ungkap pengamat kebijakan sosial Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (10/4/2024).

Tetapi, lanjut Rubus, verifikasi tidak hanya berhenti sebatas itu, tetapi juga harus dilakukan juga penelusuran apa penyebab pengemudi sampai melanggar aturan tersebut.

“Apakah karena lupa, atau karena tidak tahu. Lalu, kalau tidak tahu apakah karena sosialisasi yang dilakukan oleh aparat kurang atau tidak massif sehingga banyak yang tidak mengetahuinya. Jadi, jangan sampai karena orang yang tidak tahu karena tidak mendapatkan kabar, kemudian dianggap salah dan mendapat sanksi,” papar Trubus.

Kepadatan arus kendaraan di jalan tol – dok.Istimewa via Autobody News

Trubus menyebut jika memang banyak orang melanggar karena belum mendaoatkan infornmasi dengan baik, maka aparat -kepolisian maupun dari Kementerian Perhubungan – menggencarkan informasi terkait aturan itu. “Sehingga, jangan sampai menimbulkan kegaduhan kertika musik mudik dan balik Lebaran telah selesai, karena orang merasa tidak melanggar tetapi dikenai sanksi Tilang,” tandas Trubus.

Sebelumnya, dalam memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (9/4/2024) Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Latif Usman mengatakan sejak arus mudik berlangsung hingga hari itu terdapat 3.800 kendaraan pemudik yang terjaring Tilang Elektronik (ETLE) di jalan tol karena melanggar aturan Ganjil-Genap.

“Itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dimana di ruas tertentu pada waktu tertentu diberlakukan aturan ganjil-genap . Polda Metro Jaya meng-capture pelanggaran ada sekitar 3.800 kendaraan yang melanggar (aturan itu) yaitu kendaraan berpelat nomor ganjil melintas pada tanggal yang bukan ganjil dan sebaliknya,” kata Latif di Jakarta. (Yus/Aa)