Tilang Emisi Kendaraan Diberlakukan Lagi 1 November, di Sini Lokasi Razianya

0
960
Ilustrasi, emisi gas buang dari mobil - dok.Istimewa via Motorway

Jakarta, Mobilitas – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan rencana pemberlakuan kembali razia emisi kendaraan bermotor dengan pemberian bukti pelanggaran (Tilang) kepada pelanggarnya.

Seperti diungkap Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, kebijakan pemberlakuan razia emisi plus Tilang bagi pelanggarnya tersebut diberlakukan lagi secara efektif mulai 1 November 2023. Hal itu setelah dilakukan evaluasi dan reformulasi penerapan di lapangan, dari hasil pemberlakuan selama 11 hari ( 1 – 11 September) sebelum akhirnya dihentikan, karena dinilai tidak efektif.

“Rencana pemberlakuan kembali razia dan Tilang bagi pelanggarnya itu tetap seperti rencana semula, yaitu 1 November. Oleh karena itu sepanjang bulan Oktober, sebulan penuh dilakukan sosialiasi lagi secara intensif kepada masyarakat, agar mereka nantinya benar-benar paham ketika mendapati adanya kegiatan razia di lapangan,” papar Latif saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Latif menegaskan, razia akan dilakukan di tempat-tempat tertentu yang dinilai memiliki potensi pelanggar terbanyak, namun tidak menggangu kegiatan mobilitas masyarakat. Hanya, soal titik-titik lokasi yang bakal menjadi tempat razia emisi di wilayah DKI Jakarta itu, Latif enggan menyebut.

“Tetapi, yang pasti lokasi untuk tempat razia itu adalah wilayah dimana tingkat polusinya tinggi. Mengapa kita tetapkan lokasi di tempat itu karena razia uji emisi itu bertujuan untuk memnimalkan atau bahkan meniadakan polusi udara, dimana kontributor terbesar dari polusi itu kendaraan bermotor,” papar Latif.

Ilustrasi, pemeriksaan emisi mobil di bengkel resmi Auto2000 – dok.Auto2000

Oleh karena itu, Latif menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. Sebab, soal wilayah-wilayah yang memiliki tingkat polusi tinggi selalu dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Rabu (18/10/2023) petang menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dalam pemberlakuan razia plus Tilang emisi ini.

“Kami memang setiap hari melakukan pemantauan tingkat polusi udara, sehingga dari data harian itulah kita bisa gunakan sebagai acuan, di mana lokasi yang pas untuk dilakukan razia,” kata dia.

Adapun soal denda bagi pelanggar ketentuan ambang batas tingkat emisi kendaraan, didasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan. Ketentuan itu menyebut besaran denda bagi pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Sedangkan (sesuai Pasal 286) bagi seseorang yang mengemudi mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan. Pidana ini bisa digantikan denda sebesar Rp 500.000. (Jan/Tus/Aa)