Cegah Macet dan Kepadatan Arus Balik Lebaran, Larangan Truk Melintas Diperpanjang

0
1307
Truk melintas di jalan tol - dok.Istimewa via NTMCpolri.info

Jakarta, Mobilitas – Sebelumnya, pembatasan waktu operasional angkutan barang (truk) berlaku hingga 26 April pukul 00.00 WIB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, dalam keterangan resmi yang diterima Mobilitas, di Jakarta, Rabu (26/4/2023) mengatakan ketentuan pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku saat puncak arus balik sebagaimana ketentuan semula. Ini sejalan dengan pemberlakuan skema lalu lintas satu arah, contra flow, dan ganjil genap.

“Oleh karena itu, kami minta bagi masyarakat yang akan kembali atau melakukan perjalanan pada arus balik ini dapat mengatur waktu perjalanan dan mematuhi arahan petugas di lapangan. Jika nanti terjadi perubahan arus lalu lintas, maka ketentuan akan tetap mengikuti diskresi Kepolisian,” papar Hendro.

Kini pembatasan waktu operasional truk angkutan barang ini berlaku Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 WIB. Seiring dengan perubahan ketentuan waktu pembatasan operasional truk ini, juga ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi.

Ruas tol itu yang memberlakukan pembatasan operasional truk berdasar ketentuan anyar itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Begitu pula di jalur non tol yang meliupti ruas jalan di lima provinsi itu.

Mengemudikan truk – dok.Chemeketa Community

Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan pelarangan operasional truk angkutan barang mulai 18-21 April 2023 atau selama masa arus mudik Lebaran 2023. Pelarangan juga diberlakukan selama masa arus balik, dimulai pada 24-26 April 2023.

Hendro dalam keterangan resmi sebelumnya mengatakan, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April 2023 sampai 1 Mei 2023.

“29 April 2023 sampai 1 Mei 2023 itu masih libur. Kalau memang selama tiga hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk melarang pergerakan angkutan barang,” kata dia.

Namun, Kemenhub mengecualikan empat jenis angkutan barang, yaitu kendaraan pengangkut muatan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023.(Jap/Aa)