Kemenperin: Subsidi Kendaraan Listrik Bukan untuk Orang Mampu

0
1232
Ilustrasi, sepeda motor listrik Yadea - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Dengan menetapkan penerima subsidi bukan orang mampu, maka keuntungan yang didapat negara juga lebih banyak.

“Jadi yang kami usulkan agar penerima subsidi pembelian kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil listrik, itu bukan dari kelompok menengah ke atas yang secara finansial sanggup untuk membeli walau tanpa subsidi,” tutur Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Dengan kebijakan seperti itu, maka dorongan agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik juga lebih besar. Sehingga, keuntungan yang didapat pemerintah juga lebih banyak yakni pemasyarakatan kendaraan listrik tercapai dan tujuan subsidi yang menggunakan anggaran negara tepat sasaran.

Ilustrasi, pengecasan daya baterai mobil listrik – dok.EV Box Blog

“Nah, untuk mendapatkan profil calon pembeli kendaraan listrik yang memang layak untuk diberikan subsidi, kita akan pakai data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” tandas dia.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberian subisdi pembelian kendaraan listrik mulai Maret tahun ini. Untuk pembelian sepeda motor diberi subsidi sebesar Rp 7 juta, sedangkan untuk pembelian mobil listrik tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya 1%. (Din/Aa)