Menhub akan Tindak PO Jika Ada Sopir Bus Mengemudi Lebih 8 Jam, Ini Kata PO

0
363
Ilustrasi, supir bus - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Kasus kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di Kilometer (KM) 370 Tol Batang– Semarang, Kamis (11/4/2024) diduga karena faktor sopir yang kelelahan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dugaan sopir bus kelelahan dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu diungkap oleh Kepala Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan. Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura menyebut sejatinya soal aturan batasan jam kerja supir bus delapan jam sehari itu telah ditetapkan oleh kementeriannya.

“Sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur. Sopir tidak boleh mengemudi lebih dari delapan jam. Kalau lebih dari itu (lebih dari delapan jam) tentu ada ketentuan yang berlaku bagi pemilik (perusahaan angkutan) bus,” papar Budi Karya Sumadi saat konferensi pers di Posko Pantau Mudik Jasamarga di KM 70 Tol Jakarta – Cikampek, Kamis (11/4/2024).

Kemenhub sendiri, lanjut Budi, telah melakukan pengawasan kepada sopir bus. Salah satunya dengan melakukan pengecekan kondisi sopir, mulai dari cek tekanan darah hingga kemungkinan positif atau negatif penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ilustrasi, sebuah bus dengan chassis dari Hino- dok.HMSI

Sementara, sejumlah pemilik Perusahaan Otobus (PO) mengatakan, perusahaannya selalu mewanti-wanti kepada kru bus agar sopir tidak mengemudi lebih dari delapan jam. Mereka diminta untuk bergantian dengan sopir lain jika telah mengemudi selama delapan jam.

“Tetapi, untuk pelaksanaan pergantian itu di lapangan kita serahkan kepada sopir. Bagaimana kebijakan mereka untuk mengatur jadwal pergantian itu. Selebihnya kita tidak bisa mengawasinya. Yang pasti, selama ini pelaksanaan aturan itu ditaati oleh sopir. Hanya, kalau setelah delapan jam, sopir itu tidak beristirahat di luar aktivitas kerjanya, ya kita tidak tahu. Itu kan urusan pribadi, apakah mereka kemudian begadang dan sebagainya. Tetapi yang pasti, kita selalu ingatkan, jangan spekulasi dengan diri sendiri saat menjalani pekerjaan,” papar Direktur Utama PO SAN, Kurnia Lesani Adnan, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (11/4/2024).

Pernyataan senada disampaikan pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali, yang dihubungi Mobilitas pada hari yang sama. Dia menyebut menyerahkan pengawasan jam kerja sopir itu kepada tim sopir yang melakukan perjalanan.

“Setiap perjalan bus AKAP kami selalu ada dua sopir dan dua asistem sopir. Kami tegaskan, jam kerja seorang sopir delapan jam. Setelah itu harus bergantian. Tetapi, di lapangan kan mereka sendiri. Paling untuk perjalanan jarak jauh di bus-bus tertentu kami lengkapi GPS, dari situ bisa diketahui berapa laju kecepatan bus dan dimana mereka menambah kecepatan, dan waktu tempuh perjalanan. Jadi, kalau ditanya apakah PO sudah menetapkan aturan jam kerja (sopir) delapan jam, jawabnya pasti sudah,” tandas Anthony. (Sup/Dod/Aa)