Polisi: Petugas Tilang Manual Pasti Disertai Surat Perintah, Tak Perlu Diragukan

0
1211
Ilustrasi, petugas kepolisian melakukan penindak pelanggar peraturan lalu-lintas - dok.Istimewa via NTMC Polri.Info

Jakarta, Mobilitas – Korps Lalu-lintas Polri memastikan petugas yang diamanati melakukan Tilang manual memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

Selain itu, seperti diungkap Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) Korlantar Polri, Kombes Pol.Matrius, para petugas yang diberi tugas melakukan penindakan dengan memberi Bukti Pelanggaran (Tilang) dilengkapi surat tugas.

“Tentunya, setiap perintah dari atasan atau kesatuan di Polri itu dilakukan berdasar surat tugas resmi. Sehingga, selain memiliki kualifikasi seperti yang ditetapkan (termasuk sertifikasi), petugas penindak pelanggaran dengan Tilang manual ini juga resmi mendapatkan perintah,” papar Matrius saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Selain itu, lanjut dia, petugas yang melakukan penindakan telah diberi arahan dan instruksi dari atasan, yakni tidak melakukan razia. Sehingga, tindakan yang diberikan kepada pelanggar benar-benar dari fakta bahwa yang bersangkutan tertangkap tangan.

Sehingga, dengan posisi seperti itu, para pelanggar diharap tidak mencari-cari alasan untuk lolos dengan cara mempertanyakan apakah petugas penindak dibekali surat perintah.

Ilustrasi, petugas kepolisian melakukan razia dalam rangka melakukan tilang manual – dok.Istimewa via Wahana Honda

“Karena keabsahan petugas melakukan tugasnya sudah jelas dan pasti. Kedua, penindakan juga berdasar fakta obyektif. Oleh karena itu, kami tegaskan masyarakat tidak perlu meragukan hal itu,” tandas Matrius.

Matrius menyebut Tilang manual berlaku bagi pelanggaran yang rawan menyebabkan kecelakaan seperti melawan arus lalu lintas atau menerobos lampu lalu-lintas. Selain itu, Tilang manual dilakukan di area-area yang tidak terjangkau oleh kamera Tilang Elektronik (ETLE).

Pemberlakuan penindakan pelanggar melalui Tilang manual saat ini mulai efektif setelah surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu-lintas diterbitkan.

Langkah ini disebut untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement. (Yus/Aa)