Walah, Baru Berlaku Sehari Tilang Emisi Kendaraan Dihapus Lagi

0
1371
Ilustrasi, emisi gas buang mobil- dok.Istimewa via Bloomberg

Jakarta, Mobilitas – Pemberian Bukti Pelanggaran (Tilang) sebagai dasar sanksi denda sebelum berlaku 1 November, pernah diberlakukan pada 1 – 11 September dan kemudian dihapus.

Kini, penghapusan atau peniadaan Tilang kembali terjadi, dengan alasan kebijakan razia dengan Tilang tersebut belum tersosialisasisecara baik. Hal itu diungkap Kepala SubKepala Subdirektorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

“Iya. Saat ini kami dari Kepolisian Polda Metro Jaya tidak akan lagi melakukan penilangan. Karena banyak masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik terkait uji emisi kendaraan tersebut. Sehingga, banyak yang komplain,” papar Jhoni Eka Putra.

Dia menyatakan petugas kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengubah pola sosialisasi terkait kebijakan itu. Meski demikian, kepolisian tetap akan melakukan himbauan kepada masyarakat agar melakukan uji emisi dan melakukan perbaikan kendaraan mereka sehingga tingkat emisinya tidak menyebabkan polusi.

“Uji emisi bisa saja tetap dibgelar di sejumlah lokasi. Tetapi, sekali lagi, tidak akan ada penilangan. Karena ini terkait dengan sosialisasi,” jelas Jhoni.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (2/11/2023) menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk tetap menggelar sosialisasi dan uji emisi.

Ilustrasi, asap gas buang atau emisi sepeda motor – dok.Motorcycle Habit

“Karena sebenarnya, razia emisi ini efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kondisi emisi kendaraan mereka. Karena memang faktanya banyak kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi,” ungkap dia.

Asep menyebut dalam razia yang digelar selama sehari pada Rabu (1/11/2023) kemarin terjaring 257 kendaraan bermotor. Dan dari jumlah tersebut yang tidak memenuhi standar emisi 57 kendaraan dengan rincian 20 kendaraan bermotor roda empat dan 37 kendaraan bermotor roda dua.

Menanggapi kembali dihapusnya Tilang emisi kendaraan, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah, menyebut masyarakat lama-lama tidak akan percaya dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta maupun kepolisian. Trubus yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Kamis (2/11/2023) menilai pemerintah Dki Jakarta dan kepolisian tidak konsisten.

“Karena ini kedua kalinya penghapusan Tilang dilakukan setelah tanggal 11 September lalu. Alasan kali ini (pengapusan Tilang mulai 2 November setelah sehari diberlakukan) juga karena sosialisasi yang kurang dan masyarakat komplain. Masyarakat akan menilai pemerintah dan kepolisian grusa-grusu dalam membuat kebijakan,” tandas Trubus. (Yus/Han/Aa)