Mobility

Pemerintah akan Rutin Tera Ulang Carger di SPKLU, Ini Manfaat untuk Konsumen

×

Pemerintah akan Rutin Tera Ulang Carger di SPKLU, Ini Manfaat untuk Konsumen

Share this article
Ilustrasi, SPKLU mobil listrik PLN - dok.PT PLN Persero

Jakarta, Mobilitas – Pemerintah mulai memperketat pengawasan alat ukur pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Langkah ini untuk memastikan hak konsumen atas daya yang mereka terima saat melakukan pengisian daya baterai kendaraan listriknya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut peluncuran layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen. Terlebih di tengah berkembangnya ekosistem kendaraan listrik nasional yang semakin meluas.

Keberadaan alat ukur yang akurat, lanjut Budi, merupakan hal yang krusial dalam mewujudkan jaminan hak konsumen. Sebab, teknologi pengisian daya kendaraan listrik masih relatif baru bagi sebagian masyarakat.

“Karena itu ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan. Apalagi ini alatnya baru, jadi masyarakat mungkin belum aware dengan alat ini. Tera ulang akan dilakukan secara rutin,” papar Budi saat meluncurkan Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ilustrasi, pengisian daya baterai mobil listrik – dok.Istimewa via Fleetmaxx Solution

Menanggapi langkah ini, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (26/5/2026) mengaku mengapresiasi kebijakan itu.

“Karena perlindungan dan jaminan hak konsumen itu amanat Undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Sehingga, jika negara atau pemerintah tidak hadir, itu menafikan atau mengingkari perintah Undang-undang,” jelas Niti.

Perlindungan hak konsumen atas listrik di SPKLU saat mengisi daya kendaraan, kata Niti, bukn sekadar soal takaran daya apakah sesuai dengan jumlah yang sesuai transaksi, kualitas produk, hingg kualitas layanan. “Apakah itu semua sesuai dengan standr yang semestinya. Itulah yang harus dipastikan parmeter berikut fakta empirisnya di lapangan,” tandas Niti.

Sekadar informasi per Mei 2026, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) roda empat di Indonesia telah mencapai 4.892 unit yang tersebar di ribuan lokasi. Sedangkan jumlah SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) per Maret 2026, sebanyak 1.936 unit. (Jrr/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id