Sistem Ganjil Genap Motor di Jakarta Dinilai Perlu, Demi Memberangus Polusi

0
1241
Ilustrasi, kendaraan bermotor roda dua dan empat di jalanan Jakarta - dok.Jakartapost.com

Jakarta, Mobilitas – Wacana itu diusulkan Kapolri Jenderal Pol.Sigit Listyo beberapa waktu lalu dengan pertimbangan kendaraan bermotor merupakan penyumbang emisi gas buang terbesar di Jakarta.

Sigit yang mengatakan hal itu saat memberi sambutan pada hari Lalu-lintas Bhayangkara ke-68 di Jakarta, 22 September lalu itu menyebut kendaraan bermotor saat ini menjadi penyumbang 67 persen polusi udara di wilayah DKI Jakarta. Dari kelompok kendaraan bermotor tersebut, kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) menjadi penyumbang polusi terbesar.

“Oleh karena itu pengendalian operasi kendaraan bermotor roda dua perlu dipertimbangkan. Melalui sstem ganjil-genap misalnya. Tetapi sistem ganjil-genap ini tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik. Sekarang motor masih bebas ganjil-genap, tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” papar Sigit.

Pernyataan senada diungkap Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Luckmi Purwandari.

“Sepeda motor memang menjadi penghasil beban pencemaran udara per penumpang paling tinggi. Bahkan dibanding mobil pribadi berbahan bakar bensi maupun solar, maupun mobil penumpand dan bus,” ungkap Luckmi saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Ilustrasi, asap gas buang atau emisi sepeda motor – dok.Motorcycle Habit

Luckmi menyebut total populasi sepeda motor di Jakarta mencapai 19,11 juta unit, atau 78 persen dari total populasi kendaraan bermotor (sepeda motor, mobil pribadi, mobil penunpang, bus, dan truk) di Jakarta. Populasi kendaran bermotor di ibu kota negara itu kini mencapai 24,5 juta unit.

Oleh karena itu, lanjut Luckmi, dia sepakat jika ada pengendalian operasi sepeda motor seperti halnya mobil pribadi yang berbahan bakar fosil. “Kalau mobil kan sudah ada aturan ganjil-genap, barangkali sepeda motor juga perlu dilakukan seperti itu. Kecuali mobil dan sepeda motor listrik,” ujar dia.

Pendapat serupa dilontarkan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (17/10/2023). “Harus ada pengendalian operasi sepeda motor. Karena dari 67 persen sumbangan polusi oleh kendaraan bermotor 45 persennya itu dihasilkan sepeda motor. Ini lebih besar dari mobil pribadi baik bensin maupun solar, bus, dan truk,” kata dia.

Terlebih, lanjut dia, pertumbuhan populasi kendaraan itu terus membesar dari tahun ke tahun. Pertambahan jumlahnya di Jakarta saja mencapai 1,047 juta unit per tahun. (Hay/Yus/Aa)