Tilang Emisi Kendaraan Diberlakukan Lagi Mulai November, Diminta Konsisten

0
1018
Ilustrasi, emisi gas buang mobil- dok.Istimewa via Bloomberg

Jakarta, Mobilitas – Setelah sempat berlaku selam 11 hari – yakni dari tanggal 1 – 11 September – Tilang emisi dihentikan Polda Metrojaya karena dinilai tidak efektif.

Namun, kini penindakan pelanggaran ambang batas tingkat emisi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta dengan pemberian sanksi bukti pelanggaran (Tilang) plus denda akan kembali diberlakukan.

“Rencana mulai awal November (2023) nanti. Sedangkan besaran denda masih sama seperti yang ditetapkan sebelumnya, yaitu Rp 250.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan bermotor roda empat,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Ani mengatakan, pemberlakuan kembali Tilang emisi kendaraan itu diputusakan setelah Satgas melakukan berbagai kajian dan persiapan yang lebih matang dibanding sebelumnya.

“Tentu pengalaman selama sebelas hari pemberlakuan di waktu sebelumnya (1 – 11 September) itu menjadi masukan dan bahan yang sangat berharga untuk dilakukan penyempurnaan. Dan setelah dihasilkan solusinya, kini diberlakukan lagi,” papar dia.

Ani juga menyatakan, penindakan berupa pemberian sanksi terhadap pelanggar ambang batas emisi merupakan salah satu upaya untuk memberi efek jera kepada pemilik kendaraan bermotor yang tingkat emisinya melebihi batas ketentuan. Dengan demikian, tegas Ani, diharapkan pemilik kendaraan melakukan perbaikan terhadap kendaraan mereka.

“Sehingga tingkat emisi kendaraan di bawah ambang batas. Jika semua pemilik kendaraan berlaku seperti itu, maka tingkat polutan yang ada di udara juga semakin berkurang,” jelas Ani.

Ilustrasi, pemeriksaan emisi mobil di bengkel resmi Auto2000 – dok.Auto2000

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah, yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Sabtu (7/10/2023) mengaku menyambut baik langkah tersebut. Sebab, kata dia, kebijakan terutama yang berkaitan dengan upaya meredusir pencemaran udara harus dibarengi dengan sanksi agar memiliki daya tekan terhadap pelanggar.

Sebab, bagaimana pun, Jakarta yang merupakan kota terbesar di Tanah Air menjadi pusat kegiatan bisnis dan administrasi pemerintahan. Sehingga, mobilitas kendaraan bermotor (dimana hampir 100 persen masih kendaraan bermesin konvensional) yang tinggi tidak terelakan.

Pada sisi lain, sebagai ibu kota negara, Jakarta juga menjadi perhatian dunia. Karena itu, kata Trubus, segala yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat internasional yang terjadi di Jakarta juga memantik perhatian dunia, termasuk soal polusi udara.

Tetapi, satu hal yang harus diperhatikan oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, sebut Trubus, adalah konsisten dari kebijakan penerapan Tilang. Jangan berubah-ubah.

“Cukuplah sekali saja terjadi, Tilang dibatalkan pada 11 September lalu. Karena kalau itu terjadi, masyarakat akan bingung. Masyarakat tidak percaya,” tandas Trubus. (Joi/Dan/Aa)