Tilang Emisi Berlaku di Jakarta Mulai 1 November, Razia akan Digelar 51 Kali

0
1225
Ilustrasi, polusi udara yang berasal dari emisi gas buang mobil - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya akan menerapkan Tilang Emisi Kendaraan Bermotor mulai 1 November 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Senin (30/10/2023) sore mengatakan, razia emisi kendaraan bermotor (baik mobil maupun sepeda motor) akan digelar sebanyak 51 kali mulai awal November hingga akhir Desember tahun ini.

“Lokasinya tentu saja tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Jadi, seiring dengan razia itu, bagi kendaraan bermotor yang tingkat emisi gas buangnya melebihi ambang batas akan dikenai sanksi dan diberi bukti pelanggaran (Tilang),” ungkap Asep.

Besaran sanksi denda adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor atau denda kurungan satu bulan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil dan lainnya) sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Razia emisi yang pernah dihentikan pelaksanaanya (1 – 11 September 2023) karena dinilai tidak efektif, lanjut Asep, saat ini diberlakukan kembali setelah melakukan berbagai evaluasi dan penyempurnaan dengan melibatkan berbagai pihak.

Ilustrasi, asap gas buang atau emisi sepeda motor – dok.Motorcycle Habit

“Dan satu alasan lagi mengapa razia emisi diberlakukan karena dari hasil kajian memang efektif untuk memperbaiki kualitas udara di wilayah DKI Jakarta,” tandas Asep.

Pernyataan senada diungkap Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safruddin, yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Senin (30/10/2023).

“Karena dalam kondisi seperti saat ini, dimana tingkat polusi udara yang tinggi (di wilayah DKI Jakarta), maka tindakan intervensi terhadap sumber emisi yang bergerak (kendaraan bermotor) adalah cara yang efektif,” papar pria yang akrab disapa Puput itu.

Puput menyebut, sektor transportasi atau kendaraan bermotor menyumbang 44 persen lebih polusi udara di Jakarta. Dan dari kontribusi polusi tersebut, sepeda motopr menjadi kontributor terbanyak.

Maklum, dari total populasi kendaraan bermotor di wilayah ibu kota negara Indonesia itu, jumlah sepeda motor mencapai 17 juta unit. Kemudian mobil penumpang 4,2 juta unit, truk 856.000 unit, dan bus 344.000 unit. (Jat/Aa)