Uji Emisi Kendaraan Diminta Dilakukan Saat Perpanjangan STNK, Ketimbang Razia di Jalanan

0
980
Ilustrasi, pemeriksaan emisi mobil di bengkel resmi Auto2000 - dok.Auto2000

Jakarta, Mobilitas – Selain itu, kendaraan yang diwajibkan uji emisi juga harus ditentukan kriterianya, misalnya setelah berusia pakai tiga tahun ke atas.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, terkait dengan rencana pemerintah DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya untuk memberlakukan kembali razia emisi kendaraan berikut sanksi pemberian bukti pelanggaran (Tilang) sebagai dasar sanksi denda.

“Karena kita melihat, sebelumnya razia dan Tilang emisi kendaraan bermotor di wilayah Jakarta itu kan dihentikan pelaksanaannya meskipun baru berlaku 11 hari (1 – 11 September 2023), karena Satgas (Satuan Tugas) pengendalian tingkat polusi udara Jakarta (yang diketuai Kombes Pol.Nurcholis) beralasan Tilang itu tidak efektif dan menimbulkan kemacetan baru. Jadi kami beri usulan sebagai solusi,” papar Edison.

Dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebelum pemilik membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) maka tidak perlu lagi dilakukan razia dan pemberian Tilang.

Cara ini dinilai tidak akan menimbulkan masalah baru berupa kemacetan lalu-lintas akibat proses razia di jalanan, atau bahkan terjadi keributan antara petugas dengan masyarakat karena ada perdebatan adu argumen saat razia berlangsung.

Ilustrasi, asap gas buang atau emisi sepeda motor – dok.Motorcycle Habit

Edison menegaskan, pengecekan tingkat emisi kendaraan saat akan melakukan perpanjangan STNK ini jauh lebih efektif dan tanpa menimbulkan masalah baru. Dengan catatan, pengujian dilakukan oleh bengkel terpercaya yang direkomendasikan oleh pemerintah bersama kepolisian. Dan hasil uji emisi (lulus uji) diberikan sebagai lampiran.

“Jika tidak, maka saat itu pula dilakukan perbaikan mesin, agar tingkat emisi sesuai dengan standar, proses uji ini juga harus gratis. Keterangan lulus emisi dengan masa berlaku tertentu ini harus dibawa pengguna kendaraan, sehingga ketika ada razia cukup ditunjukkan. Kalau tidak lulus tetapi tetap digunakan di jalan ya tentunya dikenai sansksi,” tandas dia.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Sabtu (7/10/2023) mengatakan, Tilang emisi kendaraan bakal diberlakukan lagi mulai 1 November 2023. Dia menyebut pemberlakuan kembali Tilang emisi kendaraan itu diputusakan setelah Satgas melakukan berbagai kajian dan persiapan yang lebih matang dibanding sebelumnya.

“Tentu pengalaman selama sebelas hari pemberlakuan di waktu sebelumnya (1 – 11 September) itu menjadi masukan dan bahan yang sangat berharga untuk dilakukan penyempurnaan. Dan setelah dihasilkan solusinya, kini diberlakukan lagi,” papar Ani. (Swe/Aa)