Demi Enyahkan Polusi, DKI Jakarta akan Masif Gelar Razia Emisi Kendaraan 

0
1266
Ilustrasi, polusi udara yang berasal dari emisi gas buang mobil - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Langkah ini bertujuan untuk mempercepat perbaikan kualitas udara wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang – Bekasi (Jabodetabek) akibat polusi.

Bahkan, seperti diungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, di Jakarta, Senin (14/8/2023) rencana melakukan razia emisi kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek menjadi salah satu kegiatan yang diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden sudah meminta agar semua langkah diinventarisir termasuk usul dari Pejabat Gubernur DKI Jakarta (Heru Budi Hartono) untuk melakukan razia kepatuhan emisi kendaraan,” kata Siti.

Pernyataan Siti Nurbaya dipertegas oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Senin (14/8/2023). “Iya, razia uji emisi ini akan kami jalankan. Tetapi secara teknis, kami akan berkkordinasi dengan keplisian. Di tingkat pusat (kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) akan berkoordinasi dengan Korps Lalu-lintas Polri,” papar Asep.

Menurut dia payung hukum di DKI Jakarta untuk menjalankan kebijakan razia emisi kendaraan itu sudah ada yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 66 Tahun 2020.

Ilustrasi, asap gas buang atau emisi sepeda motor – dok.Motorcycle Habit

“Hanya, untuk teknisnya, tentu untuk penegakan hukum dan pemberian sanksinya kami akan koordinasikan dengan kepolisian. Saat ini kami godok aturan dan pembentukan satuan tugas pelaksana razia yang melibatkan aparat Dinas Perhubungan dan Kepolisian,” jelas Asep.

Asep menyebut sampai saat ini uji emisi kendaraan di Jakarta, baru dilakukan terhadap 3-10 persen dari jumlah kendaraan di Jakarta. Sehingga masih banyak kendaraan dengan tingkat emisi yang tidak terpantau.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, SEnin (14/8/2023) menyebut kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi sudah berada di level darurat. Akibatnya, beban emisi di Jakarta sudah terlampau berat.

Padahal, lanjut Ahmad, sektor transportasi ke polusi udara di Jakarta menyumbang 46 persen, dan sektor industri 44 persen. Sehingga, kalau razia emisi ini digencarkan akan berdampak yang signifikan.

“Tetapi dengan catatan samksi yang diberikan juga memberi efek jera. Sehingga pemilik kendaraan melakukan perbaikan kendaraannya,” tandas Ahmad. (Opi/Jap/Aa)