Jakarta, Mobilitas – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta klarifikasi PT BYD Motor Indonesia terkait dengan penanganan konsumen menyusul insiden terbakarnya mobil listrik BYD Seal terbakar di sekitar Gerbang Tol Cikampek Utama pada 31 Juli 2026 lalu.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero dalam keterangan resmi yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026) menyebut Kemendag memastikan perkembangan penanganan keluhan konsumen oleh pelaku usaha dan tindak lanjut terhadap insiden yang terjadi.
“Klarifikasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha,” ungkap Immanuel.
Keterangan PT BYD Motor Indonesia menyatakan kejadian bermula pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB saat konsumen menyadari adanya kondisi tidak wajar pada kendaraan ketika melintas di jalan tol. Kemudian pengemudi menghubungi layanan call center BYD dan menerima panduan keselamatan.
“Konsumen telah berada di luar kendaraan sebelum insiden terjadi terjadi,” kata Head of Public Relations and Government Relations Luther Panjaitan, dalam pertemuan dengan Kemendag.
Luther juga menyebut sejak awal, konsumen memperoleh dukungan kendaraan sementara melalui dealer. Berdasar kesepakatan penyelesaian dengan konsumen, kendaraan pengganti telah diserahterimakan pada 8 Agustus 2026.
Sementara itu, pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan untuk memastikan penyebab insiden secara objektif. Namun. hingga saat klarifikasi dilakukan, pemeriksaan teknis masih berlangsung dan BYD belum menyampaikan kesimpulan final mengenai penyebab insiden. (Tus/Aa)
