⌂ Beranda Bisnis Insentif DP 0 Persen Motor Listrik Segera Berlaku, Solusi Jika Kredit Macet Jadi Sorotan
Bisnis

Insentif DP 0 Persen Motor Listrik Segera Berlaku, Solusi Jika Kredit Macet Jadi Sorotan

Insentif DP 0 Persen Motor Listrik Segera Berlaku, Solusi Jika Kredit Macet Jadi Sorotan
Ilustrasi Kredit Motor Listrik • Mobilitas.id
A A Ukuran Teks16px

Jakarta, Mobilitas – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan insentif subsidi motor listrik paling cepat bisa berlaku pada September 2026. Insentif itu berupa uang muka (DP) nol dan cicilan ringan.

"Harusnya sih September sudah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku)," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Mobilitas dari Antaranews, di Jakarta , Rabu (19/8/2026).

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan, untuk insentif tersebut pihaknya mendukung dari bank-bank milik badan usaha pemerintah alias bank milik negara yang terhimpun dalam Himbara.

>>> Yamaha Siapkan Skuter Hybrid Dua Motor Listrik dengan Mesin Bensin dan CVT

"Di dalam Danantara, kami sudah berbicara dengan seluruh perbankan dan juga seluruh institusi finansial di bawah Danantara bahwa kita siap mendukung dari perbankan kami untuk memberikan pendanaan," kata Rosan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengku hingga kini belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan APPI.

Kini, lanjut Suwandi, jika kalangan perusahaan pembiayaan swasta diajak, pihaknya akan menunggu menunggu bentuk konkret dari arahan pemerintah.

>>> Ini Dia Motor Listrik Pertama Molinas, Namanya Cakra NX1 Buatan ALVA

"Tetapi yang pasti, harus duduk dulu nih secara ekosistem seperti apa programnya. Kita bicara dulu dengan semua stakeholder ekosistem, seperti pemerintah, perusahaan pembiayaan seperti bank dan non bank, ATPM atau dari dealer motor listriknya," papar Suwandi yang dihubungi Mobilitas di di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut dia, apapun program kredit penerapannya tetap membutuhkan perhitungan risiko agar penyalurannya tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Dia menegaskan pembicaraan pembentukan ekosistem tersebut perlu dilakukan sejak awal sebelum program berjalan, agar sehingga mampu menciptakan permintaan yang berkelanjutan di pasar. Pernyataan senada diungkapkan peneliti senior Indonesia Economic and Public Policy Studies, Henry Andriansyah yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

>>> Persaingan Makin Sengit, Industri Motor Listrik RI Genjot TKDN

Dia meminta agar pemerintah tidak memandang sepele faktor potensi risiko kredit macet. "Sehingga, memang perlu dilakukan pembicaraan antar pelaku di ekosistem ini, pemerintah, bank serta leasing, dengan industri sepeda motor listriknya. Apakah ada buy back guarantee bagi motor yang kreditnya macet. Karena kalau itu terjadi bank atau leasing akan kesulitan karena pasar sekunder motor listrik belum terbentuk. Kedua, tingkat depresiasi nilai kendaraan listrik jauh lebih cepat dan lebih besar ketimbang kendaraan konvensional," tandas Henry. (Tus/Aa)

Tentang Penulis
Arif Arianto

Editor in Chief

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

📰 Update Terbaru