Jakarta, Mobilitas – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah mengkaji skema baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik, setelah selama ini gratis alias bebas.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (28/7/2026) menyebut rencana penerapan kebijan tersebut didasari dua hal. Pertama, karena sebagaiaman kendaraan non listrik, mobil listrik juga mengggunakan fasilitas jalan umum yang memerlukan biaya perawatan perbaikan dan pengembangan.
"Kedua, tentu kita juga berharp ada penerapn pajk yang lebih berkeadilan untuk semua warga pengguna jalan, sekaligus memberikan nilai tambah untuk pemasukan pendapatn daerah. Tetapi, ini masih dalam kajian ya, dan tentu ada penyempurnaan. Nah untuk skema pentarifan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan diterapkan itu berbasis harga jual dari mobil listrik yang bersangkutan," papar Lusiana.
Dia menyebut mobil listrik dengan harga Rp 150 juta - Rp 400 juta akan dikenai sekitar 40 persen dari tarif PKB normal. Kemudian yang berharga di atas Rp 400 juta dikenai PKB sebesar 75 persen dari tarif PKB normal di DKI Jakarta.
"Sedangkan yang berharga kurang dari Rp 150 juta, tetap bebas dari PKB," ujar Lusi.

Lantas, akankah pengenaan pajak PKB ini akan berdampak ke minat calon konsumen terhadap mobil listrik? Pemerhati transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranat Semarang, Djoko Setijowarno, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (28/7/2026) meyakini hal itu tidak akan terjadi.
Sebab, kata Djoko, besaran tarif PKB itu masih lebih rendah dibanding tarif untuk mobil konvensional. Terlebih, konsumen mobil listrik – yang umumnya kelas menengah atas – sangat rasional, dan detil dalam mengkalkulasi benefit.
"Dan di atas kertas, biaya kepemilikan (biaya operasional dan perawatan) mobil listrik per tahunnya jauh lebih rendah dibanding mobil konvensional. Terlebih, mobil listrik juga mendapatkan previledge, bebas ganjil genap, parkir khusus. Ini benefit nyata yang menjadi pertimbangan mobil listrik," jelas Djoko.
Menurut dia, biaya listrik untuk baterai mobil listrik per tahun Rp3,5 - Rp6 juta. Servis berkalaRp2 - Rp4 juta, karena tidak membutuhkan oli. (Edn/Aa)