Razia dan Tilang Emisi di Jakarta Digelar, 40 Juta Kendaraan Bermotor Diincar

0
1173
Ilustrasi, asap gas buang dari sepeda motor - dok.Bisatv Online

Jakarta, Mobilitas – Untuk mengurangi tingkat polusi udara di wilayah Jakarta, pemerintah menggelar razia dan sanksi denda bagi kendaraan bermotor yang tak memenuhi standar emisi.

Pasalnya, seperti diungkap Deputi Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin,Rachmat Kaimuddin, sektor transportasi itu penyumbang polutan terbanyak di wilayah Jakarta.

Sehingga, pemerintah pusat sangat mendukung langkah pemerintah DKI Jakarta tersebut. “Sektor transportasi ini menyumbang dua pertiga (sekitar 67 persen) dari total sumber polutan. Kemudian disusul sektor industri dan pembangkit listrik,” ungkap dia saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Terlebih, lanjut Rachmat, berdasar data dari Korps lalu-lintas Polri dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta diketahui kendaraan bermotor yang lalu-lalang di Jakarta saban harinya mencapai 40 juta unit. Jumlah tersebut memang lebih banyak dari populasi kendaraan bermotor di Jakarta, karena setiap hari ada 17 juta – 18 juta kendaraan bermotor berbagai jenis dan tahun pembuatan yang keluar masuk wilayah Jakarta.

Kendaraan itu berasal dari wilayah sekitar DKI Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. “Karena itu, razia emisi di Jakarta ini harus benar-benar diperketat,” tandas Rachmat.

Ilustrasi, asap dari knalpot mobil – dok.The Guardian

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Jumat (25/8/2023) mengatakan pihaknya bekerjsama dengan Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, dan TNI mulai menerapkan razia dan tilang emisi kendaraan pada 26 Agustus.

“Setelah itu diterapkan resmi mulai 1 September. Dan dievaluasi pada 30 November. Razia akan dilakukan ke semua jenis kendaraan bermotor dengan berbagai tahun produksi. Kita acak, untuk benar-benar memastikan tingkat kadar emisi yang dihasilkan, tidak peduli kapan tahun pembuatan kendaraannya,” kata Asep.

Sekadar informasi, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta, saat ini merupakan yang terbanyak kedua setelah jumlah kendaraan di Jawa Timur. Data Korps Lalu-lintas Kepolisian RI (Polri) yang dikutip Mobilitas, di Jakarta, Senin (28/8/2023) menunjukkan hingga 17 Agustus 2023, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 23,03 juta unit.

Dari jumlah tersebut 18,33 juta unit atau 79,6 persen di antaranya merupakan sepeda motor. Kemudian mobil penumpang sebanyak 3,8 juta unit, mobil beban (truk) dan kendaraan khusus sebanyak 796.207 unit dan 60.153 unit. (Ano/Aa)