⌂ Beranda Mobility Moeldoko Keluhkan Banyak Kapal Ogah Angkut Kendaraan Listrik, Ternyata Ini Penyebabnya
Mobility

Moeldoko Keluhkan Banyak Kapal Ogah Angkut Kendaraan Listrik, Ternyata Ini Penyebabnya

Moeldoko Keluhkan Banyak Kapal Ogah Angkut Kendaraan Listrik, Ternyata Ini Penyebabnya
Sebuah mobil listrik terbakar di Cina - dok.e-VehicleInfo
A A Ukuran Teks16px

Jakarta, Mobilitas – Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/9/2026) menyebut masih banyak operator kapal laut yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik.

Menurut Moeldoko, kondisi itu membuat pelaku usaha - khususnya perusahaan menengah dan kecil - menghadapi kesulitan ketika akan mengirim kendaraan listrik menggunakan kapal laut. "Berbeda dengan produsen besar yang memiliki kapasitas lebih besar, industri kecil tidak mungkin menyiapkan kapal sendiri hanya untuk mengangkut kendaraannya," ungkap dia.

Sementara itu, pengamat transportasi laut Donaldus Ferliyanto Keppel yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (21/9/2026) mengaku bisa memahami keberatan perusahaan angkutan kapal. Sebab, potensi risiko jika terjadi kebakaran sangat serius.

Kendaraan listrik harus ditempatkan di dek terbuka ketika diangkut kapal menjadi persoalan tersendiri. Sebab, jika ditempatkan di dekat area bersuhu tinggi, seperti di atas kamar mesin kapal bisa memicu reaksi berantai yang menaikkan suhu secara ekstrem berisiko munculnya korsleting dan terbakar.

"Dan jika sudah terbakar sulit dipadamkan disebabkan oleh fenomena thermal runaway pada baterai. Sebab, begitu api meredup, titik api alain muncul seakan seperti sumber api abadi. Untuk pemadaman perlu alat khusus yang harganya enggak murah. Nah, ini yang mungkin tidak dimiliki oleh kapal-kapal yang ada di Indonesia, atau bahkan di sejumlah negara. Jadi kalau mereka menolak angkut kendaraan listrik bisa dipahami," papar Ferliyanto.

Meski begitu, bukan berarti selamanya kapal laut tidak boleh mengangkut kendaraan listrik. Ferli menyebut bisa saja, namun harus disiapkan perangkat pemadaman dan disiapkn tata cara dan prosesdur alias Standar Operational Procedure (SOP) yang jelas dan disiplin. (Nop/Aa)

Tentang Penulis
Arif Arianto

Senior Editor

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

📰 Update Terbaru