Perpanjang STNK akan Diwajibkan Lulus Uji Emisi, Jika Gagal Dikenai Sanksi Ini

0
1130
Ilustrasi, emisi gas buang mobil- dok.Istimewa via Bloomberg

Jakarta, Mobilitas – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menyebut kini uji emisi akan dilakukan bersama kepolisian dan lembaga terkait.

Dia menyebut langkah ini lebih maju dari tahun-tahun lalu, dimana uji emisi kendaraan sudah dilakukan KLHK namun masih sebatas di lingkungan kementerian.

“Sebetulnya tahun lalu juga sudah kami mulai. Tetapi itu masih di dalam rangka kementerian, dimana yang lulusnya baik, termasuk Kemenko Maritim ini yang lulusnya juga baik. Tetapi sekarang akan menggandeng kepolisian,” papar dia di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Kegiatan yang dilakukan bersama kepolisian dan lembaga terkait bukan hanya dalam melakukan razia emisi berikut uji emisi, tetapi juga saat proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di kantor Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat). “Jadi, nanti lulus uji emisi akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK,” tandas Siti.

Jika tidak lulus uji emisi satu hingga dua kali, masih akan didenda sebagai sanksi saat mengurus perpanjangan STNK. Tetapi, jika tidak lulus sampai tiga kali, maka kendaraan yang bersamgkutan tidak akan diperpanjang STNK-nya, dan tidak boleh lagi beroperasi.

Ilustrasi, asap gas buang atau emisi sepeda motor – dok.Motorcycle Habit

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafruddin menyambut baik langkah itu. Namun, dia juga sekaligus mengingatkan agar penegakan aturan syarat perpanjangan SNTK salah satunya adalah lulus uji emisi itu benar-benar didasari niatan untuk menekan tingkat emisi gas buang kendaraan.

“Karena di situ ada ketentuan kalau tidak lulus akan didenda, dan pengurusan STNK merupakan bagian dari upaya daerah atau pemerintah menggali dana dari masyarakat, jangan sampai uji emisinya juga menjadi cara untuk menggali dana. Jadi law enforcement (penegakan hukumnya) harus benar-benar didasari tujuan menghilangkan polusi. Bukan untuk penggalian pendapatan daerah dan lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Puput itu saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Begitu pula dengan sanksi yang akan melarang kendaraan beroperasi lagi jika ternyata tiga kali tidak lulus uji emisi. Ketentuan tersebut harus benar-benar ditegakkan.

“Karena tingkat polusi kita dari sektor transprtasi itu sudah mengkhawatirkan. Kita masih terikat dengan Traktat Paris untuk penurunan tingkat gas rumah kaca. Dan komitmen itu terus diawasi dan dievaluasi dunia,” tegas Puput. (Fas/Aa)