Jakarta, Mobilitas - Rencana tersebut terkuak dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Di RAPBN itu disebutkan jatah atau kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis tertentu di tahun 2027 dialokasikan sebanyak 20,09 juta kiloliter (KL). Dengan kata lain, jumlah tersebut dipangkas hingga 58,5 persen dibanding kuota tahun 2026 yang masih sebanyak 48,43 juta KL.
"Iya betul di RAPBN memang diproyeksikan konsumsi BBM bersubsidi seperti itu. Tetapi ini kan rancangan ya, jadi belum final. Nah, finalnya, tentu setelah dibahas dan disetujui DPR. Di forum pembahasan itulah, nanti alasan untuk pengurangan kuota maupun persetjuan DPR dan sebaliknya, tidak disetujui, akan terungkap," papar sumber Mobilitas di Direktorat Jemderal STrategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan yang ditemui di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
>>> Sebulan Mandatori B50, Pebisnis Angkutan Truk Minta Jaminan Ketersediaan BBM
Menurut pejabat itu, tujuan pemangkasan kuota tersebut adalah demi mengurangi beban subsidi di anggaran. Sehingga, nanti kebijakan itu akan diikuti dengan penyaluran BBM bersubsidi secara selektif.
"Kan dalam beberapa hari terakhir, istilah dan fenomena akan ada pembatasan konsumsi BBM Pertalite beedasar desil ya. Nah, mengapa itu muncul pembatasan berdasar desil karena penyaluran BBM bersubsidi selama ini tidak tepat sasaran, " papar dia.
Hasil Survei Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2024 yang dinukil Mobilitas di Jakarta, Kamis (20/8/2026) sekitar 39,9 persen konsumsi Pertalite dinikmati masyarakat desil 9 dan 10.
>>> Ternyata Ini Alasan Harga Pertamax Tak Ikut Turun, Saat BBM Non-subsidi Lainnya Susut
Sekadar informasi, desil adalah pengkategorian masyarakat berdasar tingkat kesejahteraan. Desil 1 -5 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan sangat rendah, transisi ke rendah, hingga rendah, selebihnya kelompok masyarakat sejahtera hingga sangat kaya.
Peneliti senior Indonesia Economic and Public Policy Studies, Henry Andriansyah yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (20/8/2026) mewanti-wanti agar pengkategorian masyarakat yang berhak BBM Pertalite dilakukan secara cermat.
>>> Pemerintah Batasi Konsumsi BBM Bersubsidi 50 Liter per Hari, Ini Kata Pengamat Energi
"Meski kebijakan itu bertujuan baik. Tetapi dasar acuan dan mekanisme penerapannya harus hati-hati. Karena pengguna BBM Pertalite ini umumnya untuk kendaraan sehari-hari. Jika salah maka akan memukul daya beli mereka. Memang, yang perlu dilarang itu orang-orang kaya dan sangat kaya, aturan hukum harus tegas," ujar Henry. (Yos/Aa)
