Jakarta, Mobilitas - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit tahun ini tetap ada. Namun, untuk realisasinya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan.
“Untuk subsidi (pembelian sepeda motor listrik) harusnya tetap (ada). Mulai (direalisasikan) segera, begitu PMK keluar,” ungkap Airlangga saat ditemui media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Bahkan, lanjut politisi Partai Golkar itu, insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk sepeda motor bersumber tenaga dari setrum itu tidak hanya subsidi pembelian senilai Rp 7 juta saja. Tetapi, juga bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias PPN-nya yang sebesar 12 persen Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Iya, termasuk PPN-nya DTP,” tandas Airlangga.

Salah satu merek sepeda motor listrik yang dijual di Indonesia - dok.Mobilitas
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) Budi Setyadi yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (7/2/2025) mengatakan, pihaknya menghargai insentif yang diberikan oleh pemerintah itu. “Tetapi yang sangat mendesak saat ini adalah, segera direalisasikannya insentif tersebut,” kata Budi.
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu menyebut saat ini pabrikan motor listrik dan dealer kelimpungan. Sebab, stok produk saat ini menumpuk di gudang karena penjualan masih sangat lambat disebabkan calon pembeli yang masih menunggu kabar soal subsidi seperti tahun lalu.
“Masyarakat banyak yang mengatakan menungggu ada tidak subsidi. Padahal, pabrikan motor listrik banyak yang meningkatkan produksi setelah di tahun 2024 lalu permintaan meningkat yang dipicu oleh adanya subsidi. Jadi, kami meminta kebijakan subsidi itu segera diberlakukan. Sehingga ada kepastian,” tandas Budi. (Din/Aa)